Takut Pemilik Mikol Selundupan 1 Kontainer Kabur jadi Alasan BC Batam Irit Beri Keterangan

10 Februari 2024
Mikol selundupan/Tempo

Mikol selundupan/Tempo

RIAU1.COM - Minimnya penjelasan Bea Cukai Batam terkait penyelidikan dan penyidikan siapa pemilik, perusahaan yang impor dan pihak terkait dengan penyelundupan mikol 1 kontainer yang ditangkap di pelabuhan petikemas, Batuampar, Kamis (1/2) terjawab. 

Petugas BC Batam mengaku menyimpan informasi penting agar para ‘pemain’ tidak kabur alis takut mereka kabur sebelum ditangkap.

“Tunggu waktunya, biar gak pada kabur orang-orang itu,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Rizki Baidilah yang dimuat Batampos.

Dia juga mengaku tak bisa menyampaikan detail pemeriksaan oleh pihaknya.

Kemudian Rizki menambahkan hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 9 orang saksi. Pemeriksaan termasuk ke pihak perusahaan pengangkut mikol dari Singapura tersebut.

“Masih 9 orang (yang dimintai keterangan),” ujarnya.

Rizki berjanji setelah Tim Penyidik menyelesaikan tugasnya, ia akan membuka kasus ini secara detail. “Tunggu aja. Pasti maksimal ini prosesnya,” ungkapnya.

Informasi yang didapatkan, mikol ilegal produk Tiongkok ini sudah beredar di Batam selama 2 tahun. Mikol dipasok dari Singapura via kontainer.

Sebelumnya, BC Batam menegah mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar. Dari pemeriksaan, mikol tersebut terdiri dari golongan A berupa bir dan golangan C berupa spirit dengan total 30.864 botol atau 10.057,8 liter.

Untuk golongan sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).*