Tak Terima Besaran UMK 2023, Buruh Batam Ancam Mogok

8 Desember 2022
Aksi Butuh di Batam

Aksi Butuh di Batam

RIAU1.COM - Pro kontra mewarnai penetapan UMK 2023 di Kota Batam, Kepulauan Riau. Para buruh tetap meminta jika upah minimum yang ditetapkan harus sesuai dengan rekomendasi mereka yakni sebesar Rp 5,3 juta.

Bahkan, jika pemerintah tidak mengabulkan besaran tuntutan UMK itu, kaum buruh mengancam akan melakukan mogok kerja.

"Kalau usulan kita tak dipenuhi, maka kami para buruh akan mogok kerja," kata Ketua FSPMI Batam, Yapet Ramon, Kamis (8/12/2022) seperti dimuat Batamnews.

Duduk bersama penetapan upah antara Pemko Batam dan Pemprov Kepri pun tak menemukan titik terang. Wali Kota Batam telah menandatangani rekomendasi UMK sebesar Rp 4,5 juta.

Sebelum itu, beberapa waktu lalu, buruh telah lebih dulu pergi ke Dompak, Tanjungpinang untuk bertemu dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyoal penetapan UMK. Namun sayang, para pekerja tak dapat bertemu dengan Ansar.

"Pertemuan kami di sana tak ada hasil. Kami ingin bertemu dengan Pak gubernur, malah ketemu dengan Kadisnaker Provinsi. Dan itu tak ada hasilnya," kata Ramon.*