Ilustrasi/Tribunebatam
RIAU1.COM - Mulai 4 Januari 2024 mendatang, tarif parkir kendaraan di Kota Batam akan naik 100 persen dari tarif yang berlaku saat ini.
Kenaikan tarif parkir ini berdasarkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Batam yang sudah disahkan oleh DPRD Kota Batam pada 15 Desember 2023 lalu.
Dalam Perda tersebut, tarif parkir untuk motor naik dari Rp 1 ribu menjadi Rp 2 ribu, sedangkan untuk mobil naik dari Rp 2 ribu menjadi Rp 4 ribu, Jumat, 29 Desember 2023.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Salim mengatakan, sebelum menerapkan tarif baru, Dishub Kota Batam akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juru parkir (jukir).
"Kita akan sosialisasikan terlebih dahulu agar masyarakat tidak kaget dan bisa mempersiapkan diri. Kita juga akan mengingatkan jukir untuk patuhi aturan dan tidak menarik tarif di luar ketentuan. Kita akan melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin," ujar Salim yang dimuat Batamnews.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam Raja Azmansyah mengharapkan, kenaikan tarif parkir ini dapat meningkatkan target penerimaan dari sektor parkir tahun depan.
Baca juga: Warga Terdaftar di Partai Politik saat Daftar Kerja Lipat Surat Suara, ini Kata KPU Batam
"Kita optimis target penerimaan dari parkir bisa tercapai, apalagi dengan adanya kenaikan tarif ini. Kita juga berharap, masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini, karena ini untuk kepentingan bersama," sebut Raja.*