PN Batam/Posmetro.co
RIAU1.COM - M Fathul Hisyam, buruh bangunan yang menabrak mahasiswi yang penerobos lalu lintas hingga tewas, dituntut 3 tahun penjara.
Atas vonis itu, Hisyam meminta keringanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Hisyam kembali dihadirkan ke persidangan di PN Batam. Agenda sidang yakni putusan dari majelis hakim. Namun karena amar tuntutan belum selesai, maka sidang vonis tersebut ditunda hingga dua minggu ke depan.
“Untuk putusan belum selesai, sidang kami tunda hingga dua minggu kedepan, karena minggu depan libur,” kata hakim Welly Irdianto sebagai ketua Majelis hakim dalam persidangan tersebut yang dimuat Batampos.
Hisyam yang duduk didampingi kuasa hukum hanya mengangguk. Usai ketuk palu, Hisyam pun melangkah lesu menuju ruang tahanan sementara PN Batam.
Berita sebelumnya, akibat menabrak pengendara lain di Simpang Frengky Batam Center, M Fathul Hisyam, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Pria berusia 19 tahun ini didakwa atas kelalaianya berkendaraan hingga menyebabkan pengendara lain, seorang mahasiswi tewas di tempat.
Dalam keterangannya, Hisyam mengaku kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada 6 Januari lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, ia baru saja pulang bekerja dan hendak pergi nongkrong bersama sang teman. Namun ia melihat, bahan bakar motor nyaris habis, sehingga mencari SPBU untuk pengisian.
“Saya dari arah Simpang Kara dengan kecepatan 80-90 km/jam, melihat lampu kuning, saya tetap melaju namun mengurangi kecepatan sepeda motor dan menekan sedikit rem,” ujarnya.
Namun ternyata, secara tiba-tiba sebuah sepeda motor berbelok dari arah Politeknik Batam menuju Simpang Gelael. Tak bisa mengelak, sepeda motor Hisyam menabrak pengendara itu yang ternyata seorang perempuan. Pengendara tersebut menerobos lampu merah.*