Sudah Tahun 2025, Batam Ternyata Belum Punya TPS Resmi

19 Februari 2025
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Herman Rozie/Karimuntoday.com

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Herman Rozie/Karimuntoday.com

RIAU1.COM - Hingga saat ini Kota Batam belum memiliki Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang memenuhi standar resmi. Kondisi ini diperparah dengan keterbatasan lahan yang menjadi kendala utama dalam pengembangan fasilitas pengelolaan sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam, Herman Rozie, dalam keterangannya pada Senin, 17 Februari 2025, menjelaskan bahwa selama ini pihaknya hanya memanfaatkan buffer zone untuk penempatan bin kontainer. 

"Sampai sekarang, kita belum punya TPS resmi. Sejauh ini, kita hanya memanfaatkan buffer zone untuk meletakkan bin kontainer. Padahal itu bukan TPS," katanya yang dimuat Batamnews.

Menurut Herman, TPS resmi seharusnya memiliki sejumlah kriteria khusus sesuai dengan peraturan kementerian, di antaranya harus dilengkapi dengan tempat pemilahan, dinding penutup, dan berbagai fasilitas pendukung lainnya. Namun faktanya, yang tersedia saat ini hanya berupa tempat sementara di pinggir jalan.

Dampak dari ketiadaan TPS resmi ini terlihat dari maraknya TPS liar di berbagai lokasi di Batam. 

"TPS liar ini muncul karena warga akhirnya membuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya. Hampir di setiap jalan, kita temukan sampah yang dibuang sembarangan,"sebut dia.

DLH Batam telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini, termasuk mengadakan sosialisasi secara intensif. 

"Tahun 2023 kita sudah lakukan 70 kali sosialisasi. Tahun ini kita tambah jadi 80 kali. Kita sudah ke sekolah-sekolah, ke masyarakat. Tapi hasilnya bisa dilihat sendiri," tambah Herman.*