ilustrasi/net
RIAU1.COM - Dua spesialis jambret, Jumat (13/10) diringkus Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Para pelaku yakni Lega Saputra (19) dan Edo Wardo (23).
Berdasarkan keterangan Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan penjambretan di kawasan Batam Centre. Saat itu, pelaku merampas tas pengendara wanita yang berisikan ponsel dan uang.
“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku kemarin,” ujarnya yang dimuat Batampos.
Kedua pelaku sempat viral usai beraksi di Mata Kucing, Sekupang. Dalam aksinya, pelaku menjambret tas yang berisikan uang Rp 5 juta, dan korbannya mengalami luka-luka akibat jatuh dari sepeda motor.
“Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku,” sebut Sudirman.
Lalu Sudirman mengatakan dari pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi di 7 lokasi. Yakni di kawasan Sekupang, Batam Center, Batu Ampar, dan Lubuk Baja.
Modusnya, pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion untuk mencari target. Sasarannya, pengendara yang bermain ponsel, dan menyandang tas.
“Pengakuan sementara seperti itu. Nanti kita sampaikan detailnya,” ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 tentang pencurian menggunakan kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.*