Sopir Sekda Bintan Wajib Lapor Dua Hari Sekali ke Polresta

Sopir Sekda Bintan Wajib Lapor Dua Hari Sekali ke Polresta

26 Juli 2024
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri/Hariankepri

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri/Hariankepri

RIAU1.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika telah diperiksa Satlantas Tanjungpinang terkait sopirnya yang terlibat insiden lakalantas di Simpang Kijang Kencana 3 beberapa waktu lalu.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri menyampaikan, pemeriksaan terhadap Sekda Bintan itu berlangsung pada Selasa (22/7/2024), di Kantor Satlantas Polresta Tanjungpinang.

“Beliau mengakui bahwa itu sopirnya, dan mobil yang digunakan adalah mobil dinasnya,” ujarnya kepada Hariankepri.com, Kamis (25/7/2024).

Syaiful menyebutkan, bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan pihak keluarga korban yang meninggal dunia akibat insiden lakalantas tersebut.

“Suami korban menerima kejadian tersebut dengan lapang dada, karena menurutnya itu adalah takdir,”tuturnya.

Dia mengatakan, bahwa Sekda Bintan bersedia untuk mengakomodasi pihak keluarga korban yang membutuhkan ganti rugi.

“Seperti kerusakan motor korban, maupun kebutuhan keluarga korban,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dia menuturkan, sopir tetap dikenai wajib lapor 2 hari sekali ke Polresta Tanjungpinang, guna perkembangan kasus lebih lanjut.

“Semua keterangan secara lisan sudah kita dapatkan, memang menurut Sekda Bintan di dalam mobil itu tidak ada penumpang, hanya sopirnya saja,” pungkasnya.