Soal Dana Kampanye, Partai Nasdem dan KPU Kabupaten Lingga Terbukti Bersalah

13 Mei 2024
Bawaslu Kepri/Net

Bawaslu Kepri/Net

RIAU1.COM - Partai Nasdem Kabupaten Lingga dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga diputuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau, terbukti bersalah terkait laporan dana kampanye fiktif. 

Keputusan ini diambil setelah serangkaian sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, dalam pengumuman putusan sidang yang dimuat Batamnews menyatakan, Bahwa terlapor 1 dan terlapor 2 terbukti bersalah, dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran berat, dan tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama.

Sidang-sidang sebelumnya telah dilakukan oleh Majelis Pemeriksa Bawaslu Kepri dengan menghadirkan berbagai saksi, termasuk saksi ahli serta terlapor 1 dan 2. 

Namun, Bupati Lingga Muhammad Nizar tidak pernah hadir dalam persidangan, demikian juga dengan Kantor Akuntan Publik (AKP) yang seharusnya dihadirkan oleh KPU Kabupaten Lingga.

Abhan, mantan Ketua Bawaslu Republik Indonesia yang juga seorang pengacara, bersama dengan pelapor dari Partai Perindo dan mantan Bendahara Partai Nasdem Kabupaten Lingga, menyoroti pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Nasdem Kabupaten Lingga terkait Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Mereka menegaskan bahwa Partai Nasdem tidak melaporkan dana kampanye, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 338 UU Pemilu. 

Abhan juga menyoroti bahwa KPU Kabupaten Lingga seharusnya tidak meneruskan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Partai Nasdem karena laporan tersebut sudah ditarik sebelum batas akhir penyerahan LPPDK pada tanggal 29 Februari 2024.

Ketua DPD Perindo Kabupaten Lingga, Neko Wesha Pawelloy, menyoroti bahwa laporan yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Lingga tidak berkaitan dengan kepatuhan terhadap prosedur pelaporan dana kampanye sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KPU. 

Namun, laporan tersebut menyoroti dugaan rekayasa dan pemalsuan dalam laporan dana kampanye Partai Nasdem Kabupaten Lingga, yang dianggap melanggar Pasal 496 dan 497 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kedua pihak yang terbukti bersalah, yakni Partai Nasdem dan KPU Kabupaten Lingga, diharapkan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang.*