Siswa SMK di Batam jadi Pengedar Narkoba

5 Maret 2024
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi

RIAU1.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika di Kantor BNN, Batu Besar Kota Batam, Selasa, 5 Maret 2024.

Dari gelaran tersebut juga terungkap dua pelaku pengedar narkoba masih di bawah umur.

Kombes Pol Bubung Pramiadi selaku Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Kepri yang dimuat Batamnews mengungkapkan pelaku tersebut merupakan anak di bawah umur, dan salah satunya merupakan siswa dari salah satu SMK di Kota Batam.

Kejadian penangkapan sindikat peredaran narkotika golongan 1 jenis 1, yaitu sabu dan ganja di awali dengan adanya laporan dari masyarakat yang mengadukan hal tersebut kepada pihak BNNP Kepri.

Dari 5 pelaku sindikat tersebut, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur dengan bukti berupa Narkotika Jenis Ganja. 

Bubung mengungkap motif dua anak di bawah umur tersebut dalam melakukan transaksi narkotika tersebut, diawali dengan rasa penasaran dan coba-coba.

"Ya awalnya kan pasti coba-coba jadi si pelaku di bawah umur ini dikasih gratis Narkotika jenis ganja seberat 300gram,"ujarnya.

Lanjutnya, Bubung juga mengungkapkan narkotika tersebut juga di dapati dari Medan, sehingga ada proses pengiriman dari Medan ke Batam menggunakan ekspedisi pengiriman.

Nantinya dari barang tersebut akan diedarkan dengan cara di perjual belikan. Jual beli tersebut di lakukan dengan menjadikan narkotika tersebut seperti lintingan rokok, dan di perjual belikan secara satuan kepada rekan - rekan pelaku.

"Barang tersebut itu akan di perjual belikan, jadi di jual satuan dibentuk seperti lintingan rokok ke pada rekan-rekannya," ungkap Bubung.*