Sindikat Narkoba Internasional Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Polisi Tanjungpinang

27 Maret 2025
Keterangan pers Polresta Tanjungpiang/Batamnews

Keterangan pers Polresta Tanjungpiang/Batamnews

RIAU1.COM - Sindikat narkoba internasional dibongkar Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Polisi menangkap dua kurir beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 Kilogram (Kg).

Awalnya, polisi mencium keberadaan seorang kurir narkoba di Tanjungpinang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku inisial R di Hotel Plaza Tanjungpinang, Sabtu (15/3) lalu.

Selain R, polisi mengamankan barang bukti satu koper yang berisi bungkusan teh Cina. Setelah pemeriksaan bungkusan tersebut berisi narkoba jenis sabu seberat 10 Kg.

Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menangkap rekan R yakni A di hotel Luminor Jambi, Senin (17/3). Saat penangkapan, polisi hanya mengamankan timbangan digital.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Hamam Wahyudi, mengatakan dua kurir yang ditangkap merupakan sindikat narkoba internasional. Dua kurir mendapatkan narkoba dari Malaysia. Rencana akan dibawa ke Jambi dan diserahkan kepada pemesan barang haram tersebut.

Kombes Hamam menjelaskan, dua kurir R dan A mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar inisial B yang berada di Jambi.

“Kurir R mendapatkan upah Rp20 juta dari bandar. Sedangkan A mendapatkan upah Rp 15 juta,” kata Hamam, Rabu (26/3) yang dimuat Batampos.

Saat ini, tegas Hamam, pihaknya bersama Direktorat Narkoba Bareskrim Polri masih memburu keberadaan bandar narkoba dan pemesan narkoba 10 Kg tersebut.

“Bandar dan pemesan saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Hamam.

Atas perbuatannya, dua kurir narkoba dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dua kurir ini terancam pidana 20 tahun penjara, seumur hidup dan hukuman mati,” tutur Kapolresta.*