PN Batam/Net
RIAU1.COM - Sopir truk yang menabrak Briptu Ayup Fitra hingga tewas, Fransiskus Mbani, akhirnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (31/8).
Ia didakwa dengan undang-undang lalu lintas dan terancam pidana 5 tahun penjara.
Sidang yang berlangsung online itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karyo So Immanuel. Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada 6 Juni lalu.
Berawal saat Fransiskus mengemudikan truk bermuatan minyak di daerah Putri 7 Batuaji. Tak berapa lama, terjadi kecelakaan. Sepeda motor yang dikendarai korban masuk kolong truk. Korban pun meninggal dengan kepala pecah.
Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum tak mengajukan eksepsi. “Kami lanjut ke pembuktian yang mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa yang dimuat Batampos.
Ketua Majelis hakim, David P Sitorus sempat mempertanyakan apakah benar terdakwa menabrak korban. Lalu korban berdalih, yang menabrak adalah bagian belakang mobilnya.
“Tapi terdakwa menabrak kan?” ujar David menengaskan, dan dibenarkan oleh terdakwa. Sidang akhirnya ditutup dan ditunda hingga minggu depan dengan agenda keterangan saksi.
Diketahui, Briptu Ayup Fitra tewas mengenaskan di Jalan Letjend Suprapto, tepatnya di Simpang Perumahan Putri 7 Batu Aji, Kota Batam, Selasa (6/6). Korban meninggal usai digilas truk yang dibawa Fransiskus dengan kepala pecah. Supit truk yang menabrak korban, sempat kabur usai kecelakaan.*