Kecelakaan Maut KM Samarinda/Net
RIAU1.COM - Perkara kecelakaan maut kapal motor (KM) Samarinda yang terjadi pada Jumat, 26 Juli 2024, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapten KM Samarinda, Mus, yang berlayar dengan rute Tarempa-Matak, menjadi terdakwa atas insiden yang menewaskan sejumlah korban jiwa.
Sidang perdana digelar pada Kamis, 20 November 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Binsar Parlindungan Tampubolon, dengan anggota hakim M. Fauzi dan Roni Alexander Lahagu.
"Perkara KM Samarinda dengan terdakwa kapten Mus sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Ranai pada Rabu, 20 November lalu," ungkap JPU Kejari Anambas, Bambang Wiratdany, saat dikonfirmasi, Kamis, 21 November 2024 yang dimuat Batamnews.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa unsur formil dan materil perbuatan melawan hukum telah terpenuhi. Bambang menyebut, terdapat pelanggaran berupa kelayakan muatan kapal yang tidak sesuai peraturan, serta kealpaan terdakwa yang menyebabkan hilangnya nyawa penumpang.
"Unsur-unsur yang kami temukan itu siap kami buktikan di pengadilan," sebut Bambang.
Mus didakwa dengan dua pasal. Dakwaan pertama adalah Pasal 302 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Dakwaan kedua adalah Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
JPU telah menyiapkan sejumlah alat bukti, termasuk saksi, ahli, dan dokumen pendukung, untuk membuktikan dakwaan terhadap terdakwa di persidangan.
"Kami yakin alat bukti yang kami ajukan sudah cukup kuat," tutur Bambang.
Penasehat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang akan dibahas dalam sidang lanjutan pada Jumat, 22 November 2024.
"Kita belum tahu isi dari eksepsi terdakwa. Setelah itu, akan digelar sidang tanggapan jaksa terhadap eksepsi," demikian Bambang.*