Sidang Korupsi Dana Hibah Kluster II Bansos Kepri Segera Digelar

26 April 2023
Kejari Tanjungpinang

Kejari Tanjungpinang

RIAU1.COM - Tiga berkas kasus korupsi dana hibah dan Bansos Kepri kluster II dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Dedek Syumarta Suir seperti dimuat Batampos mengatakan tiga berkas perkara itu atas nama tersangka Zulfadli, Sandy, Anan dan tersangka Ony. 

“Berkasnya sudah kami limpah,” kata Dedek.

Selain itu, kata lanjut Dedek, Kejari Tanjungpinang juga telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut. 

“Kami masih menunggu jadwal persidangan,” sebut dia.

Diketahui, penetapan empat tersangka korupsi ini merupakan pengembangan dan tindak lanjut dari penanganan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Kepri kluster I.

Pada kasus korupsi kluster I, lima dari enam tersangka telah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sementara itu satu tersangka lain yakni Muksin, melarikan diri dan menjadi buronan pihak kepolisian.*