Saksi persidangan kasus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam (Foto:Batamnews)
RIAU1.COM - Sidang lanjutan kasus korupsi dana BOS di SMKN 1 Batam, Kepulauan Riau berlanjut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai penundaan sidang sebelumnya menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung; eks Kadisdik Kepri, M Dalli; Ketua MKKS, Musmulyadi; Ketua Komite dan mantan legistalor Kepri, Ruslan Kasbulatov; serta pihak penyedia furniture.
Persidangan dilangsungkan pada Kamis (5/1/2023) kemarin. Dalam sidang tersebut, Andi Agung menjelaskan terkait belum adanya juklak dan juknis yang secara rinci untuk pedoman sekolah menggunakan uang komite.
Namun secara umum sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan Gubernur (Pergub) yang mana pelaksanaan pengelolaan anggaran tetap harus sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta mematuhi 8 standar pendidikan dan guna meningkatkan mutu pendidikan.
"Atas terjadinya permasalahan yang terjadi di SMKN 1 Batam, Kadisdik lama, M Dalli juga menyampaikan dalam persidangan bahwa lemahnya pengawasan dan kontrol karena begitu banyak sekolah di Kepri sulit untuk mengawasi. Adapun untuk pengelolaan dana bos sudah jelas ketentutannya dalam Permendikbud," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, Jumat (6/1) seperti dimuat Batamnews.
Dari 5 saksi yang dihadirkan di persidangan, baru 3 orang saksi yang dapat diminta keterangan, yaitu Kadisdik Kepri, mantan Kadisdik Kepri, serta 1 orang penyedia.
"Tepat pada pukul 17.15 WIB kemarin, sidang ditunda ke minggu depan, itu hari Kamis tanggal 12 Januari 2022 dengan agenda masih pemeriksaan saksi," tukasnya.*