Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi (Ulasan.co)
RIAU1.COM - Saat ini berkas perkara kasus korupsi yang melibatkan anak mantan Gubernur Kepri periode 2020-2021, Isdianto, berinisial AR (41) telah dinyatakan P21. Diketahui, kasus korupsi dana hibah terjadi dalam lingkup Dispora Kepri terkait dana hibah.
"Untuk berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Sabtu (29/7/2023) yang dimuat Batamnews.
Menurut Nasriadi, AR beserta dua rekannya berinisial TWW dan ASR telah diserahkan langsung ke Kantor Kejaksaan pada Rabu (26/7/2023) sore. Mereka sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Tanjungpinang sebelum ditahan di Tahanan Tipikor.
"Surat Kejaksaan Tinggi Kepri Nomor: B-1547/L.10.5/Ft.1/07/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang penyidikan ketiga tersangka sudah lengkap p21," tambahnya.
Dengan berkas kasus yang telah dinyatakan P21, artinya persiapan persidangan telah selesai, dan para terdakwa segera akan menjalani persidangan dalam waktu dekat.
Diketahui sebelumnya, anak mantan Gubernur Kepri, Ari Rosandi, terlibat dugaan kasus korupsi terkait dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri pada tahun anggaran 2020.
Ia ditangkap oleh pihak kepolisian di Jakarta ketika berusaha melarikan diri dari kediamannya di Tanjungpinang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.*