Proses penahanan Hasan oleh Polres Bintan/gotvnews.co.id
RIAU1.COM - Penyidik Polres Bintan menahan mantan Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Ruang Tipikor.
Hasan tiba di Mapolres Bintan didampingi oleh kuasa hukumnya, Hendie Devitra, untuk menghadiri panggilan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Penahanan Hasan dibenarkan oleh Hendie Devitra yang menyayangkan keputusan penyidik tersebut.
"Kami menyesalkan penahanan ini, karena penahanan ini dilakukan dengan alasan subjektif seperti upaya melarikan diri. Namun dalam kualitas beliau sebagai aparatur sipil negara, saya rasa tidak akan ada upaya tersebut padanya," kata Hendie yang dimuat Batamnews
Sambung Hendie, bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum, salah satunya adalah permohonan penangguhan penahanan.
"Kami sebagai penasehat hukum tentu memiliki hak untuk melakukan upaya hukum, salah satunya kita melakukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya.
Sebelumnya, Hasan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau, memenuhi panggilan penyidik Polres Bintan.
Saat diwawancarai, Hasan menyatakan kesiapannya untuk kooperatif dan menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan hal biasa.
"Kita tetap kooperatif dan ini sudah hal biasa untuk dimintai keterangan sebagai camat,"katanya.
Terkait kemungkinan penahanannya setelah pemeriksaan, Hasan tidak memberikan keterangan lebih rinci.
Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya seluas 2,4 hektare di Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, saat dirinya menjabat sebagai camat.*