Seperti Ini Salah Satu Modus Calon PMI Ilegal ke Malaysia

18 Agustus 2023
Tersangka TPPO di Polda Kepri/net

Tersangka TPPO di Polda Kepri/net

RIAU1.COM - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Polda Kepri.

Kedua tersangka yakni NR, 34, dan MSR, 35. Salah satu pelaku adalah oknum awak media.

Hal ini terungkap usai penyelidikan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Kedua tersangka mencoba mengirimkan tiga orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan pengungkapan ini hasil kolaborasi Satgas TPPO Polda Kepri dan BP2MI dalam menindak TPPO di Kepri.

“Pengungkapan dilakukan pada Selasa 8 Agustus 2023, pada saat itu tersangka bersama tiga korban calon PMI mencoba berangkat dari Pelabuhan Harbour Bay, menuju Malaysia,” ujarnya, Jumat (18/8) yang dimuat Batampos.

Kemudian Pandra menjelaskan, upaya pencegahan ini dilakukan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri usai mendapatkan informasi laporan adanya TPPO kepada tiga orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Dimana pada saat pengecekan ditolak pihak imigrasi. Dari laporan itu imigrasi berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimum. Dari penyelidikan mendalam pada hari yang sama penyidik langsung mengamankan dua orang diduga pelaku yang berperan sebagai pengurus calon PMI,” papar dia.

Kemudian, pelaku dan para korban dibawa ke Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku ia baru pertama kali melakukan pengiriman PMI ke negara Malaysia.

“Pengakuannya mereka baru pertama kali,” jelasnya.

Modus yang dilakukan oleh kedua tersangka ini ialah berpura-pura sebagai pelancong ke Malaysia. Tersangka mendapatkan upah per orang calon PMI sebesar Rp 2 juta untuk memfasilitasi penampungan dan mengantar langsung para korban yang akan dipekerjakan ke Malaysia.

“Kedua orang ini bukanlah perekrut melainkan hanya pengurus calon PMI. Maka kasus TPPO ini masih dalam penyidikan lebih lanjut yang komprehensif,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan berupa lima buah paspor, lima tiket kapal, dua unit HP, dan uang ringgit Malaysia.

Polda Kepri akan menindak lanjuti dan mendalami kasus ini perihal jaringan TPPO antar daerah asal dan daerah tujuan Malaysia.

“Para korban seluruhnya laki-laki yang berasal dari Jawa Barat, lalu Polda Kepri juga akan berkoordinasi dengan BP3MI dan Dinas Ketenagakerjaan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Kedua pelaku dikenakkan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar,” tukasnya.*