Seperti Ini Kronologi Lengkap Penyebaran Video Tak Senonoh Mahasiswi di Batam

20 Oktober 2023
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi (Ulasan.co)

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi (Ulasan.co)

RIAU1.COM - AN (22) tersangka yang memposting video asusila di akun Instagram milik korban N (20) mahasiswi di salah satu kampus di Batam ditahan 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengatakan video tersebut telah dijadikan barang bukti, dan kondisi korban saat ini membutuhkan perawatan psikologis. 

"Tersangka telah kami tahan dan sedang pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti video yang tersimpan di HP tersangka," ujar, Kamis (19/10) yang dimuat Batampos.

Video berunsur asusila didapatkan berupa file asli yang berasal dari handphone tersangka merupakan barang bukti saat ini. 

"Kami langsung mengamankan tersangka di rumahnya dan sudah diperiksa intensif, dan tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.

Nasriadi menjelaskan modus tersangka dan korban telah lama berpacaran, sekitar 2,5 tahun. Namun setelah itu keduanya saling bertengkar disebabkan tersangka sangat posesif dan sering mencurigai bahwa korban memiliki cowok lain.

"Sehingga kerap terjadi tindak kekerasan berupa pemukulan kepada korban di manapun. Namun saat itu korban tidak berani melaporkan,” ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, korban menyatakan putus hubungan dengan tersangka, tetapi tersangka tidak terima. Pada 12 Oktober 2023 tersangka malah memposting sebuah video di akun Instagram korban pada tengah malam.

"Jadi akun Instagram korban telah dikuasai tersangka, karena waktu tengah malam video tersebut tidak begitu viral karena hanya diketahui oleh dua rekan korban," kata Nasriadi.

Lalu rekan korban menyampaikan ke koban bahwa videonya telah diviralkan.

"Ini merupakan ancaman agar korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka. Tetapi korban tidak mau," sebutnya.

Lalu pada 18 Oktober 2023 tepatnya pukul 13.00 WIB, tersangka kembali memposting dua video yang berunsur asusila di akun korban. Tersangka mengancam korban, jika tidak ingin kembali menjadi pacar tersangka, maka video itu akan diviralkan.

"Pada saat pembuatan video tersebut tersangka mendatangi rumah si korban. Saat itu tersangka marah dan memukul korban. Lalu korban dipaksa melayani dan membuat video asusila dalam kondisi tertekan dan di bawah ancaman," terangnya.

Pasal yang dilanggar oleh tersangka ialah UU ITE yakni UU No 11 Tahun 2016 pasal 24 Jo 27 dengan ancaman hukuman selama 6 tahun. Kemudian UU pornografi yaitu UU 44 Tahun 2008 yaitu menjadikan objek pornografi dan menyebarkan dengan ancaman hukuman 12 tahun.

"Tersangka dijerat dengan dua undang-undang, ITE dan Pornografi. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif dan seluruh barang bukti yang ada sama tersangka apakah ada memosting di media sosial lain selain Instagram," pungkasnya.*