Ilustrasi/Shutterstock
RIAU1.COM - Aturan dan jadwal buka tutup Tempat Hiburan Malam (THM) serta restoran selama bulan suci Ramadan 1445 telah dikeluarkan Pemerintah Kota Batam
Untuk jadwal tutup THM ditetapkan pola 3-2-3, yang artinya 3 hari diawal Ramadan, 2 hari dipertengahan Ramadan dan 3 hari diakhir Ramadan.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Batam, Ardi Winata mengatakan aturan buka tutup itu berdasarkan rapat Pemko Batam bersama Forkopimda Kota Batam. Yang akhirnya mengeluarkan kesepakatan terkait buka tutup serta jam operasional tempat makan.
“Rapat membahas waktu penyelenggaraan jasa usaha pariwisata selama bulan puasa,” kata Ardi yang dimuat Batampos.
Kesepakatan bersama ditetapkan bahwa pada 3 hari diawal, 2 hari ditengah dan 3 hari terakhir Ramadan, seluruh usaha jasa hiburan diantaranya THM, spa, panti pijat, arena permainan dan lainya wajib tutup total. Mereka juga tak boleh beroperasi pada siang hari.
“Untuk jadwal tutup selama Ramadan 3,2 dan 3. Begitu juga dengan jam buka dihari selanjutnya mulai pukul 21.00 WIB hingga 01.00 WIB,” jelas Ardi.
Sedangkan untuk usaha restoran dan rumah makan tak ada larangan ditutup. Hanya saja, jika beroperasi siang hari atau selama puasa, wajib menutup tempat makan atau restoran dengan tirai atau gorden.
“Selama siang hari di bulan Ramadan restoran dan tempat makan yang buka, wajib menutup menggunakan tirai dan semacamnya,” sebut Ardi.
Menurut dia, selama aturan itu berlaku tim terpadu akan melakukan pengawasaan, baik siang hari hingga malam hari. Sanksi bagi yang melanggar bisa bentuk teguran, pembekuan usaha hingga penutupan usaha.
“Ada saksi sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Ardi.*