Seorang Pria di Singkep Dijerat Pasal Berlapis, Ini Kejahatan yang Dilakukan

28 Februari 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Dabo Singkep mengungkap kasus kekerasan terhadap anak, serta  pencurian dan pencabulan anak di bawah umur.

Kasus ini berawal dari adanya laporan tentang kasus kekerasan terhadap anak, pencurian dan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di tiga lokasi berbeda yang dilakukan pelaku berinisial YL (25), warga Dabo Singkep.

Dalam rilisnya, Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus seperti dimuat Batamnews mengatakan bahwa kejadian berawal pada Rabu (22/2/2023) sekira pukul 23.30 WIB di taman Kota Dabo, telah terjadinya pemukulan terhadap anak di bawah umur berinisial SS yang di lakukan pelaku YL.

Kemudian karena telah dipengaruhi oleh minuman beralkohol, pelaku juga nekat melakukan pencurian 1 unit sepeda motor kaisar yang berada di depan toko Alumunium A3 di Jl. Simpang Jam Kelurahan Dabo.

Setelah melancarkan aksi pencuriannya, tersangka juga nekat melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berlokasi di Jl. Tiram Sekop Laut, Kelurahan Dabo.

Kapolres Lingga menambahkan bahwa pelaku melakukan aksinya karena dipengaruhi oleh minuman keras, sehingga ia berani melakukan tindakan kriminal. Pelaku melakukan perbuatannya dalam kurun waktu satu hari di tiga lokasi berbeda.

Diketahui bahwa tersangka YL juga merupakan residivis dengan kasus penganiyaan pada tahun 2018.

“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus penganiyaan yang ia lakukan diwilayah Dabo Singkep,” ujar Kapolres saat memimpin Konferensi Pers yang digelar Polsek Dabo Singkep, Senin (27/2).

Unit Reskrim Polsek Dabo Singkep telah berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti baju kaos warna hitam, topi, jaket Hoodie, celana leging, pisau dan satu unit motor roda tiga (kaisar) merk triseda.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014, Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014, dan pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman untuk kekerasan terhadap anak 3-15 tahun, dan untuk kasus pencabulan maupun pencurian masing-masing 5 tahun kurungan.*