Keterangan Pers Kasus Penyelundupan Lobster di Perairan Kepri
RIAU1.COM - Satuan Gugus Tugas (Satgas) Benih Bening Lobster (BBL) yangb terdiri dari Kanwil Khusus DJBC Kepri, Bareskrim Polri dan Lantamal IV berhasil menangkap 4 pelaku penyelundupan BBL di Perairan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, Senin (25/11).
Dari penangkapan ini, Tim Gabungan berhasil menangkap empat pelaku masing-masing berinisial SL, DK, JN dan SY. Kemudian, juga diamankan barang bukti berupa satu unit high speed craft (HSC) atau speedboat yang menggunakan 4 mesin dengan total keceoatan 800 Pk serta 28 kotak styrofoam atau kotak gabus yang di dalamnya terdapat BBL.
"Penangkapan satu unit HSC beserta empat pelaku penyelundupan dan barang bukti BBL berawal ketika petugas mendapatkan informasi pada Senin (25/11) bahwa terdapat HSC bermesin 4 kali 200 PK diduga melakukan penyeludnupan BBL menuju keluar perairan Indonesia. Kemudian, tim melakukan pemantauan pergerakan HSC tersebut,"kata Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri, Adhang Nugroho Adhi, Senin (2/12) yang dimuat Batampos.
Sebut dia, berdasarkan hasil pendalaman bersama Tim Gabungan, kemudian koordinasi Tim Patroli Laut BC untuk melakukan pengawasan laut berlapis. Ketika melakukan pengawasan, HSC akan melakukan penyelundupan berhasil ditemukan. Selanjutnya, dilakukan pengejaran dan pelaku penyelundupan melakukan perlawanan dengan melarikan diri.
"Aksi kejar-kejaran di Perairan Pulau Numbung, Bintan tidak dapat dihidari. Bahkan, pelaku penyelundupan memberikan perlawanan dengan melakukan manuver. Termasuk membuang jaring ke laut untuk menghalangi petugas melakukan pengejaran. Bukan hanya itu saja, HSC yang dikemudikan pelaku penyelundupan sempat terjadi kontak dengan kapal patroli BC,” sebut dia.
Disebabkan tidak dapat menghindar pengejaran Patroli BC, tambah Adhang, empat pelaku penyelundupan terjun ke laut ketika HSC masih dalam posisi belum berhenti dengan sempurna. Akibatnya, tiga orang pelaku penyelundupan mengalami luka-luka dan dievakyuasi petugas BC ke RS Tanjungpinang. Kemudian, satu lagi pelaku berhasil selamat dan ditangkap. Semua barang bukti dan empat sudah diamankan ke Kanwil Khusus DJBC Kepri.
"Hasil pencacahan yang dilakukan terhadap 28 kotak gabus total keseluruhan BBL sebanyak 151 ribu ekor BBL jenis pasir. Perkiraan nilai BBL mencapai Rp15,1 miliar. Pencegahan penyelundupan BBL dalam tahun uini, termasuk yang baru ditangkap ioni merupakan yang ketiga kalinya dilakukan oleh Tim Gabungan di wilayah Kepri. Untuk barangb byukti BBL yang jumlahnya ratusan ribu ekor sudah dilepasliarkan pada Selasa (26/11) di Perairan Pulau Kambing, Kabupaten Karimun,"papar dia.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri sekaligus Ketua Satgas BBL, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menyatakan, penyelundupan BBL ini merupakan jaringan Indonesia, Malaysia dan Vietnam sebagai tujuan akhir.
"Proses penyelidikan yang tidak sebentar, karena menyangkut penggunaan jaringan IT. Penyelidikan yang valid dan analisis oleh Tim Tipidter Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa adanya kapal hantu yang menjemput BBL di Jambi yang sudah dipeking rapi. Rencananya akan dibawa keluar negeri dengan cara ilegal,” jelasnya.
Sehingga, pada Senin (25/11) pukul 13.00 WIB, sambung Nunung, Tim Gabungan melakukan koordinasi dengan patroli laut BC Kepri untuk melakukan penyekatan di perairan di wilayah Kepri. Khususnya, rute yang sering dijadikan untuk melakukan penyelundupan. Sehingga, pada Senin (25/11) pukul 19.00 WIB menemukan HSC yang membawa BBL dengan tujuan ke Malaysia.
"Saat ini, penyelidikan dan penyidikan bersama telah dilakukan. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang sudah ditahan, dan 3 orang sudah dibantarkan ke klinik Kanwil Khusus DJBC Kepri di Karimun. Perlu diketahui, bahwa pemodal dari penyelundupan BBL ini berasal dari Vietnam,” tuturnya.
Perlu diketahui, tambah Nunung, pada penangkapan dua kali penyelundupan BBL lalu tim hanya mendapatkan barang bukti berupa BBL dan juga sarana transportasi atau HSC, sedangkan, pelakunya melarikan diri. Namun, untuk kali ini, selain barang bukti, juga berhasil menangkap empat pelaku penyelundupan yang punya peran masing-masing. Seperti, tersangka berinisial SL dan JN bertindak sebagai kru mesin HSC. Kemudian, tersangka SY sebagai kapten HSC dan DK bertindak sebagai penujuk jalan dan koordinator.*