Sekolah Dilarang Wajibkan Siswa Beli Buku, Ini Alasan Disdik Batam

Sekolah Dilarang Wajibkan Siswa Beli Buku, Ini Alasan Disdik Batam

19 Juli 2024
SMPN 3 Kota Batam/Tribunbatam

SMPN 3 Kota Batam/Tribunbatam

RIAU1.COM - Pihak sekolah dilarang Dinas Pendidikan Kota Batam mewajibkan buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa. Disdik menyatakan penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Kalau misalnya di sekolah itu buku dari dana BOS tidak mencukupi dan ada orang tua yang mau membeli di toko atau lain sebagainya itu tak masalah. Yang jelas tak boleh mewajibkan orangtua siswa membeli buku di sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Tri Wahyu, Kamis (18/7) yang dimuat Batampos.

Tri mengingatkan sekolah mematuhi regulasi soal penyediaan buku pelajaran. Sebab hal tersebut merupakan hak siswa yang mesti dipenuhi untuk kegiatan belajar mengajar.

“Sekolah hanya boleh mengarahkan wali murid mencari buku di tempat lain seperti di toko buku atau belanja online. Tak ada (kewajiban), mereka bisa cari sendiri. Mereka bisa cari di toko- toko buku yang ada di Batam, atau beli online boleh. Itu kalau memang jumlahnya yang ada di sekolah tidak mencukupi,” tegasnya.

Lalu dia menjelaskan, buku pelajaran yang digunakan perserta didik sudah ditanggung pemerintah pusat melalui Dana BOS. Oleh karena itu, peserta didik tidak diwajibkan untuk membeli buku kecuali untuk keperluan sendiri.

“Buku itu kalau memang cukup yang ada di sekolah maka bisa menggunakan yang ada di sekolah. Jadi buku itu memang dianggarkan dari dana bos, untuk bisa membeli buku pegangan siswa,”sebut dia.

Namun dengan jumlah yang saat ini, mungkin tidak bisa tercover semua sebab dana bos itu hanya mengcover jumlah buku sesuai dengan jumlah siswa ideal. Sehingga, mungkin orangtua mungkin bisa juga mencari di toko buku yang ada.

“Namun begitu kita usahakan agar bisa terpenuhi dari sekolah kita usahakan,”ujarnya.

Menurutnya lagi, lewat Kurikulum Merdeka saat ini, sekolah bisa mencari referensi mengajar sesuai dengan kebutuhan gurunya untuk mengajar. Disdik memiliki kewajiban untuk memastikan semua siswa memiliki akses ke buku yang berkualitas tanpa harus membebani dengan biaya yang tinggi.

“Jadi kurikulum merdeka ada beberapa macam, ada yg kurikulum merdeka mandiri masih menggunakan k13, itu menyesuaikan saja. Kemudian ada yang kurikulum yg di tunjuk dari pusat, tentu dia mengikuti kurikulum merdeka secara penuh. Jadi tergantung potensi dari masing-masing-masing siswa yang ada di sekolah,”papar dia.*