Sejumlah Nelayan Natuna Akhirnya Dibebaskan Otoritas Malaysia

Sejumlah Nelayan Natuna Akhirnya Dibebaskan Otoritas Malaysia

18 Juli 2024
Nelayan Natuna yang dibebaskan otoritas Malaysia/Net

Nelayan Natuna yang dibebaskan otoritas Malaysia/Net

RIAU1.COM - Akhirnya 8 nelayan asal Natuna Kepulauan Riau (Kepri) yang sebelumnya ditangkap oleh Agensi Penguat Kekuasaan Maritim Malaysia (APMM) Serawak pada 19 April 2024, dibebaskan. 

Keputusan ini diambil setelah persidangan di Pengadilan Wilayah Kuching, Serawak, Malaysia, pada tanggal 17 Juli 2024.

Pembebasan nelayan-nelayan ini adalah hasil dari upaya diplomasi intensif yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching, dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepulauan Riau. 

Dukungan datang pula dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri, Pemerintah Kabupaten Natuna, serta masyarakat Natuna yang turut andil dalam proses diplomasi.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Raden Sigit Witjaksono mengatakan, para nelayan tersebut sudah bebas dan dalam proses pemulangan ke Indonesia.

"Delapan nelayan sudah bebas dan dilakukan proses pemulangan ke Indonesia," ucap Raden Sigit yang dimuat Batamnews.

Sementara, Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepri, Distrawandi mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada Pemerintah Provinsi Kepri, Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, DKP Provinsi Kepri, Pemerintah Kabupaten Natuna, dan juga kepada APMM Malaysia Kuching.

Nelayan asal Natuna sudah dibebaskan bersama kapal perahunya dan para nelayan tersebut dapat mencari nafkah dan kembali berkumpul bersama keluarga.

"Kami bersyukur atas pembebasan para nelayan beserta kapal pompongnya. Semoga ke depan, nelayan Kepri lebih berhati-hati lagi dalam mencari nafkah di laut," ujarnya.

Distrawandi mengatakan, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi dan pendampingan bagi para nelayan tradisional, khususnya di Natuna, tentang batas wilayah maritim antar negara.

"Diperlukan adanya upaya yang lebih gencar dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberikan informasi dan pelatihan kepada para nelayan agar mereka dapat memahami batas wilayah dan menghindari pelanggaran di masa depan,"sebut Distrawandi.*