Kejari Batam
RIAU1.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam kurun waktu kurang dari 5 bulan di tahun 2023 telah membebaskan 21 tersangka.
Para tersangka dibebaskan melalui program Restorative Justice (RJ), setelah diberi maaf oleh para korban.
21 tersangka tersangkut beragam tindak pidana, mulai dari pencurian, penasaran, penipuan, penganiayaan, penggelapan hingga KDRT. Dari sekian banyak perkara yang di-RJ-kan, didominasi tindak pidana penadahan dan KDRT.
Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda seperti dimuat Batampos mengatakan hingga pertengahan Mei 2023, pihaknya telah berhasil me-RJ-kan 21 perkara. Jumlah ini jauh lebih banyak dibanding perkara satu tahun penuh 2022 yang hanya 17 perkara.
“Sampai pertengahan Mei 2023, sudah ada 21 perkara yang di RJ kan di Kejari Batam,” jelas Amanda.
Beberapa waktu lalu, Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini mengatakan penyelesaian perkara melalui RestorativeJustice dilakukan setelah upaya perdamaian yang diinisiasi oleh Jaksa Penuntut Umum dengan melibatkan kedua belah pihak (para tersangka dan korban), tokoh masyarakat dan tokoh agama menemui titik terang.
“Perkara ini bisa di RJ kan karena sudah mendapat maaf dari korban. Kemudian kami lakukan ekspos secara berjenjang dengan Kejati dan Kejagung. Pengampunan lewat RJ ini hanya bisa sekali seumur hidup ,” ujar Herlina.
Restorative justice juga dilakukan atas permohonan dari keluarga tersangka dengan pertimbangan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Ia berharap, Program RJ tidak hanya menghentikan perkara semata, tetapi juga menggerakan para tersangka, korban dan masyarakat untuk berperan dalam menciptakan harmoni di masyarakat, dan membuat suasana sama seperti sebelum terjadinya tindak pidana.
“Keputusan restorative justice secara otomatis menutup perkara tindak sehingga tidak ada lagi persidangan ke depannya. Inti dari Restorative Justice adalah mengembalikan suasana atau situasi dalam keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana,” harapnya.
Syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah di hukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Dicontohkannya, jika mencuri nilai barang yang dicuri tak lebih dari Rp 2,5 juta. Dan yang paling penting, mendapat maaf dari korban.*