Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura/Net
RIAU1.COM - Langkah tegas dengan mencabut rencana keberangkatan bagi 87 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) selama tahun 2023 telah dilakukan Imigrasi Kelas I Tanjungpinang.
Berdasarkan keterangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza, bahwa tindakan ini diambil karena sejumlah WNI tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan, termasuk rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, perusahaan, atau Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Khairil Mirza menjelaskan bahwa dari total 87 WNI yang rencana keberangkatannya ditunda, mayoritas berencana untuk pergi ke Malaysia, Singapura, dan Kamboja. Persyaratan yang belum dipenuhi oleh para calon pekerja migran ini meliputi dokumen pendukung yang diperlukan dari pihak berwenang, seperti rekomendasi dari instansi terkait.
"Sebelum melengkapi persyaratannya, para calon pekerja migran ini tidak diizinkan untuk berangkat. Kami harus memastikan bahwa mereka memiliki perlindungan yang memadai di negara tujuan," jelas Mirza pertengahan pekan ini yang dimuat Batamnews.
Khairil Mirza juga menyoroti kasus khusus untuk tujuan Kamboja, di mana keberangkatan para calon pekerja migran ditolak karena belum adanya kerjasama antarnegara terkait penempatan WNI di Kamboja. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum terbentuk kesepakatan resmi mengenai hal ini antara kedua negara.
Menurut Mirza, dari total 87 WNI yang keberangkatannya ditunda pada rentang waktu Januari hingga Agustus 2023, mereka memiliki usia produktif kerja antara 25 hingga 40 tahun.*