Sejak Awal Tahun 2024, Di Batam Terungkap 20 Kasus PMI Ilegal

2 Juni 2024
Konferensi Pers Kasus PMI Ilegal di Batam

Konferensi Pers Kasus PMI Ilegal di Batam

RIAU1.COM - Dalam 5 bulan terakhir, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang bersama Satpol Air Polresta Barelang dan Polsek KKP Batam berhasil mengungkap 20 kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Dari seluruh kasus ini, diselamatkan 124 korban, terdiri dari 84 laki-laki, dan 40 perempuan. Kemudian menangkap 24 pelaku, berperan sebagai perekrut, dan penampung.

“PMI non prosedural ini merupakan atensi Bapak Presiden dan Kapolri untuk diungkap dan dilakukan pencegahan,” kata apolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto akhir pekan ini yang dimuat Batampos.

Kemudian Nugroho menjelaskan kasus yang diungkap tersebut memiliki beberapa modus. Yakni meyakinkan PMI menggunakan jalur resmi,  menyediakan penampungan, menggunakan paspor pelancong, hingga melalui jalur tikus.

Korban mayoritas berasal dari Pulau Jawa, Nusa Tenggara Timur (NTB) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka rencananya akan dipekerjakan ke Malaysia.

“Jangan berangkat tanpa dokumen yang sah. Karena dari beberapa kejadian, terhadap korban terjadi penyiksaan, pelecehan seksual dan sebagainya,” ujar Nugroho.

Lalu Nugroho menambahkan, keberangkatan PMI ilegal melalui jalur tikus juga membahayakan nyawa calon pekerja. Sebab, para PMI akan diturunkan jauh dari daratan.

“Nanti diturunkan secara paksa sampai di Malaysia, menghindari ditangkap. Biasanya jarak 1 kilo meter disuruh berenang,” ungkapnya.*