Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba BNNP Kepri/Kabarbatam.com
RIAU1.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu 25 kilogram dan ekstasi 40 ribu butir dengan jumlah tersangka 6 orang. Kasus ini adalah dua laporan narkotika selama bulan Maret 2024.
“Ada dua laporan narkotika dan kami melakukan pengembangan dan penangkapan tersangka ke luar provinsi hingga ke Palembang dan Jakarta untuk mengungkap kasus ini,” sebut Kabid Berantas dan intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, Rabu (3/4) yang dimuat Batampos.
Sebut dia, pengungkapan pertama, petugas mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di sebuah hotel di Batam di daerah Lubuk Baja dan langsung mengamankan satu tersangka insial ZF, 45.
Tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangannya barang bukti berupa sabu seberat 4,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 40.054 butir,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan ekstasi berasal dari Karimun dan dibawa ke Batam. Tersangka dijanjikan upah Rp 50 juta, namun baru diterima 5 juta untuk operasional tersangka.
“Dari pengakuannya setelah berhasil baru upahnya dibayar. Jadi ada pengendali dan saat ini sedang kami kejar,”tuturnya.
Lalu untuk laporan narkotika kedua petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 21 kilogram dengan satu tersangka DD, 26. Ia diamankan di salah satu hotel di Batuaji.
“Tersangka langsung kami amankan dan diperiksa. Dari pengakuannya sabu tersebut bakal dikirim ke kota Palembang dan dipecah lagi menuju Jakarta,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan juga tersangka diupah Rp 250 juta untuk dibawa ke Palembang namun berhasil digagalkan.
“Per kilogramnya dihitung Rp 10 juta kemudian Rp 40 juta untuk biaya tersangka pergi ke Palembang,” terangnya.
BNNP Kepri langsung menuju Palembang guna control delivery dan petugas berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yakni HN, 50, JL,52 , YS , 46. Tak hanya itu petugas juga melakukan pengejaran hingga ke Jakarta dan turut mengamankan satu tersangka AM, 26, di Jakarta Barat.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tukasnya.*