Proses pemindahan napi dari Rutan Tanjungpinang
RIAU1.COM - Sebanyak 15 warga binaan dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpinang, Rabu (16/11) dipindahkan dari
Pemindahan yang dilakukan itu guna mengurangi jumlah warga binaan Rutan Karimun yang diketahui over kapasitas.
Belasan narapidana yang menggunakan baju tahanan itu dipindahkan dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap.
Untuk 15 narapidana yang dipindahkan ini merupakan napi yang sedang menjalani masa tahanan 2,6 tahun sampai hukuman seumur hidup.
"Mereka dibawa menggunakan kapal reguler namun dengan pengawalan ketat dari petugas bersenjata api lengkap," kata Kepala Rutan Karimun Yogi Suhara, Kamis (17/11) seperti dimuat Batamnews.
Kemudian Yogi juga menyampaikan, warga binaan Rutan Karimun saat ini hanya berjumlah 582 orang, sementara daya tampung Rutan Karimun hanya berkisar 200 orang.
Jumlah itu sudah mencapai 100 persen dari daya tampung, sehingga sudah seharusnya dilakukan pemindahan untuk mengurangi over kapasitas.
"Kita sudah over kapasitas, jadi diperlukan pembinaan lanjutan, sehingga mereka sudah seharusnya dipindahkan ke Lapas Tanjungpinang. Kita tidak ingin adanya gangguan keamanan dan mengganggu kenyamanan napi yang lainnya," ujar Yogi,
Yogi mengatakan, setiap bulannya, Rumah Tahanan dapat menerima lebih kurang sekitar 30 tahanan titipan dari Polres Karimun, Bea Cukai dan Kejaksaan. "Setiap bulan 25 sampai 30 orang yang dititipkan," sebut dia.*