Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Tanjungpinang, Yoga (Presmedia.id)
RIAU1.COM - Keputusan deportasi diambil Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang kepada tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina.
Proses deportasi ini dijadwalkan akan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dini hari Kamis, 5 Oktober 2023.
Deportasi ini dilakukan setelah WNA Cina tersebut gagal menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor mereka kepada Petugas Imigrasi Tanjung Balai Karimun.
Tindakan mereka yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 71 Huruf b, yang mewajibkan setiap Warga Negara Asing menunjukkan dokumen perjalanan saat melakukan pengawasan keimigrasian.
"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 Tindakan Administrasi Keimigrasian, dan oleh karena itu, harus dilakukan pendeportasian disertai dengan penangkalan," kata Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Tanjungpinang, Yoga.
"Ketujuh WNA Cina tersebut sebenarnya memiliki paspor yang sah, namun saat dilakukan pengawasan, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan. Berdasarkan aturan, mereka tetap harus dideportasi," tambah Yoga menjelaskan.*