Kantor Imigrasi Batam
RIAU1.COM - Pintu masuk pelabuhan di Batam, Kepulauan Riau terus diperketat Kantor Imigrasi Kelas I Batam.
Sepanjang tahun 2023, terdapat 2.715 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditunda keberangkatan ke luar negeri.
Hal tersebut dikarenakan ribuan orang tersebut diduga Pekerja Migran Ilegal (PMI). Data tersebut dikumpulkan berdasarkan 3 pelabuhan, yaitu Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Citra Tritunas, TPI Batam Center, dan TPI Sekupang.
“Kami selalu melakukan pengawasan yang sama dengan sebelumnya. Tidak ada kelonggaran dalam setiap pemeriksaan Keimigrasian di TPI,” ujar Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Ritus Rahmadhana, Sabtu (1/4) seperti yang dimuat Batamnews.
Dan penundaan keberangkatan WNI diduga PMI ilegal di 3 pelabuhan tersebut yaitu, sebanyak 678 orang di TPI Citra TriTunas, 184 orang di TPI Batam Center dan 32 orang di TPI Sekupang.
Ritus menjelaskan, setiap pemeriksaan keimigrasian area keberangkatan, pihaknya selalu melakukan wawancara kepada setiap penumpang kapal.
“Kami meminta mereka untuk menunjukan alasan pembuktian keberangkatan mereka ke luar negeri,” katanya.
Kemudian wawancara mendalam akan dilakukan kepada setiap calon penumpang yang diduga terindikasi PMI ilegal. Untuk mengetahui alasan keberangkatan ke luar negeri.
“Jika mereka tidak bisa meyakinkan petugas Imigrasi dan ditemukan unsur-unsur terindikasi PMI ilegal, maka kami pasti akan melakukan penundaan keberangkatan kepada yang bersangkutan,” sebut dia.*