Parkir di Kota Batam
RIAU1.COM - Rencana pengelolaan parkir tepi jalan yang akan diserahkan ke pihak ketiga terancam gagal.
Begitu juga terkait uji coba parkir untuk dikelola pihak ketiga yang direncanakan bulan Juli ini juga belum jelas.
Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan uji coba parkir di 100 lokasi Batam belum dilakukan, karena harus menghitung biaya yang dikeluarkan nantinya. Dimana biaya itu harus dibayarkan oleh Pemko Batam terlebih dahulu.
“Uji coba parkir masih belum, karena kami masih minta bantuan perhitungan ke BPKP, terkait berapa biaya yang akan dikeluarkan nantinya. Karena untuk gaji parkir harus kami yang bayar dulu,” jelas Salim yang dimuat Batampos.
Dikatakan pihaknya harus memiliki gambaran biaya yang dikeluarkan dalam uji coba. Apakah nanti akan sesuai dengan yang diharapkan atau tidaknya.
“Jadi dipastikan dulu berapa biaya parkir, lalu apakah sesuai dengan pemasukan parkir nantinya,” jelas Salim.
Menurut dia, apabila uji coba parkir merugikan daerah, maka rencana parkir tepi jalan dikelola swasta terancam batal. Alasannya, karena untuk biaya pengelolab awal parkir jalan, harus dihandle terlebih dahulu oleh pemerintah.
“Jadi aturan yang baru itu, uang retribusi parkir harus masuk ke kas daerah dulu, dan baru ke pihak ketiga. Intinya juga, untuk biaya pengelolaan awal, harus dianggarkan dari Pemko. Jadi kalau uji coba tak sesuai, otomatis parkir dikelola swasta batal,” tegas Salim.
Masih kata Salim, tujuan parkir tepi jalan dikelola swasta agar pemasukan retribusi daerah dari parkir bisa dimaksimalkan. Namun jika merugi, hal itu menurut Salim akan sia-sia.
"Bukan pesimis, cuma harus dilakukan uji coba dulu. Kalau rugi untuk apa. Jadi itulah guna uji coba selama beberapa bulan. Makanya kami minta perhitungan atau gambaran biaya juga,”Pungkas Salim.
Beberapa waktu lalu, Jelang lelang retribusi parkir diserahkan ke pihak ketiga, Dinas Perhubungan Kota Batam akan melakukan uji coba. Dimana rencananya, uji coba akan dilakukan di 100 lokasi yang ada di Batam.
Uji coba yang dimaksud adalah, menunjuk pihak lain untuk mengelola rettribusi parkir dalam beberapa bulan. Hal itu dilakukan, untuk memastikan seberapa besar pendapatan dari retribusi yang dikelola pihak lain bisa di dapatkan. Pihak ketiga yang melakukan uji coba ditunjuk langsung oleh Dishub. Untuk waktu uji coba dilakukan hingga proses lelang selesai.
Diketahui, Pengelolaan parkir tepi jalan dan mandiri Kota Batam rencananya akan diserahkan ke pihak swasta atau ketiga di tahun 2023 ini. Peralihan ini diharapkan bisa mendapatkan atau meningkatkan retribusi parkir untuk PAD Kota Batam
Seluruh parkir tepi jalan atau mandiri di 9 Kecamatan Kota Batam nantinya akan dikelola pihak swasta. Untuk 9 Kecamatan itu pun dibagi dalam 3 zona, yakni zona 1, zona 2 dan zona 3, tergantung potensi pendapatan retribusi parkir.*