Remisi Waisak Tahun 2024 Diterima Puluhan Narapidana di Kepri

24 Mei 2024
Narapidana di Kepri yang mendapat remisi waisak

Narapidana di Kepri yang mendapat remisi waisak

RIAU1.COM - Terdapat sebanyak 83 narapidana (napi) di berbagai Lembaga Permasyarakatan di Kepri mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2024.

Berdasarkan keeterangan Kasubag Humas Kemenkuham Kepri, Harry Maivi Azwar mengatakan, remisi Khusus ialah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak Binaan pada saat Hari Raya Keagamaan.

Besaran remisi khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari.

Pemberian Remisi ini, lanjut Harry, merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi napi dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Remisi ini diberikan kepada napi dan anak binaan yang beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” jelas Harry.

Pada Hari Raya Waisak 2024, sebanyak 12 napi Lapas Tanjungpinang mendapatkan remisi khusus. Selanjutnya 28 napi Lapas Batam. Lapas Narkotika Tanjungpinang 20 napi. LPP Batam 7 napi.

Selanjutnya, satu napi dari Lapas Dabo. Tiga napi dari Rutan Tanjungpinang. Empat napi Rutan Batam dan 8 napi Rutan Karimun mendapatkan remisi khusus.*