Remisi Nataru 2023 Diberikan pada 252 Narapidana di Kepri

20 Desember 2023
Rutan Batam/Net

Rutan Batam/Net

RIAU1.COM - Terdapat sebanyak 252 narapidana beragama Kristen dan Katolik di Kepulauan Riau (Kepri) menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka merayakan Hari Raya Natal 2023. Dari jumlah tersebut, terdiri dari 243 narapidana dan 9 anak binaan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengumumkan bahwa dari total narapidana yang mendapatkan remisi natal, sebanyak 3 di antaranya langsung bebas. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, 
I Nyoman Gede Surya Mataram, menjelaskan bahwa remisi khusus ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif," kata I Nyoman Gede Surya Mataram pada Selasa, 19 Desember 2023 yang dimuat Batamnews.

Remisi Khusus Hari Raya Natal diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Nasrani yang telah berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 bulan (3 bulan bagi anak binaan), dan aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

Besaran Remisi Khusus yang diberikan berkisar antara potongan hukuman 15 hari hingga 2 bulan. I Nyoman Gede Surya Mataram menyampaikan bahwa 249 narapidana menerima Remisi Khusus I, yang terbagi di beberapa lembaga pemasyarakatan di Kepri. 

Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Batam, dan Rutan Kelas I Tanjungpinang adalah beberapa lembaga yang turut memberikan remisi.

Sementara itu, Remisi Khusus II yang berarti langsung bebas diberikan kepada 3 narapidana dari Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Lapas Kelas IIA Batam, dan Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Remisi Natal ini diharapkan dapat memberikan semangat positif kepada narapidana dan anak binaan dalam menjalani proses rehabilitasi serta memotivasi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.*