Pelaku pencabulan di Karimun/Detik
RIAU1.COM - Dua pria berinisial SM (28), dan SN (34) diamankan Satreskrim Polres Karimun, karena kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap remaja.
Kedua pelaku disangkakan mencabuli seorang emaja sebanyak dua kali. Di mana korban baru mengenal kedua pelaku melalui aplikasi Walla.
“Kejadian pertama bulan Juli 2024, dan kedua Agustus 2024. Yang mana korban mengenal kedua terlapor melalui aplikasi Walla,” kata Kasat Reskrim AKP M Debby Tri Andrestian, saat gelar konfrensi pers, Senin (26/8) yang dimuat Batampos.
Sambung Debby, terungkapnya kasus pencabulan setelah orang tua korban mendapati perubahan sikap pada anaknya.
Kemudian pelapor melakukan pengecekkan ponsel milik korban, dan menemukan ada chat di WhatsApp yang berisi persetubuhan sesama jenis yang dilakukan oleh korban terhadap dua orang laki-laki.
Korban akhirnya mengaku telah disodomi sebanyak dua kali oleh kedua pelaku di waktu berbeda namun di tempat yang sama. Yakni di rumah pelaku di Kelurahan Parit Benut.
“Tidak terima atas perbuatan pelaku, orangtua korban pun membuat laporan ke Polres Karimun,” sebut Debby.
Adapun modus pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan yakni berkenalan di aplikasi Walla dan mengajak ketemuan.
Selanjutnya, korban diajak ke rumah pelaku untuk melakukan aksi bejatnya. Yaitu melakukan pencabulan (melakukan sodomi) terhadap korban secara bersama-sama.
Saat diintrogasi, pelaku SM menagku perilaku menyimpang timbul setelah tamat sekolah akibat dua kali ditolak cinta.*