Ilustrasi/net
RIAU1.COM - Dengan modus memacari korban, HF (16) merudapaksa anak bernisial I, 12 di Tanjung Riau, Sekupang. Pelaku mengenal korban dari sosial media (sosmed).
“Mereka pacaran setelah baru kenal di sosmed,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono awal pekan ini yang dimuat Batampos.
Lalu Budi menambahkan pelaku dan korban berstatus putus sekolah. Keduanya tinggal bersama orangtuanya.
“Keduanya putus sekolah. Tapi pelaku kemarin sempat mau sekolah ke pesantren,” sebut dia.
Pencabulan ini terjadi pada awal Juli lalu. Saat itu, pelaku membujuk korban untuk datang ke rumahnya. Di rumah, pelaku kemudian memaksa korban untuk melepaskan pakaian dan melakukan hubungan seksual.
Hampir sebulan menjalani hubungan, pelaku memutuskan hubungan dengan korban. Kemudian korban melaporkan ke orangtuanya sudah dicabuli pelaku.
“Korban yang cerita kepada orangtuanya. Setelah mereka selesai pacaran,” ungkap Budi.*