Ratusan Tenaga Honorer Kependidikan dan Pendidik di Kepri Diangkat Menjadi PTK Non-ASN

13 November 2023
Ilustrasi/Foto: MI

Ilustrasi/Foto: MI

RIAU1.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) bersama DPRD Provinsi Kepri tahun 2024 mendatang akan mengangkat seluruh tenaga honorer, kependidikan, dan guru, menjadi tenaga PTK non Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kebijakan tersebut merupakan kesepakatan dan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kepri saat rapat anggaran APBD 2024 yang digelar di ruang rapat Komisi IV DPRD Kepri belum lama ini.

Nantinya, sumber penggajian para tenaga honorer tahun depan akan dibayarkan melalui APBD Kepri, dengan asumsi besaran gaji yang diterima sebesar Rp 2,5 juta hingga Rp 2,8 juta per bulan sesuai dengan tingkat pendidikan. 

Hal tersebut dibenarkan dan ditegaskan oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepri yang merupakan pencetus pertama kalinya soal pengangkatan tenaga honorer menjadi tenaga PTK non ASN, Sirajudin Nur.

"Pendidikan itu kunci bagi kemajuan daerah. Kami ingin melihat sekolah-sekolah menengah di Kepri ini meng-hasilkan lulusan yang berkualitas, dan berdaya saing tinggi. Oleh sebab itulah kami mendorong agar APBD 2024 agar dimaksimalkan untuk sektor pendidikan,” tegasnya yang dimuat Batampos.

Menurutnya lagi, masalah pendidikan di Kepri selama ini adalah soal kesenjangan kualitas pendidikan antarwilayah. Karena itulah, peningkatan kesejahteraan tenaga kependidikan dan pendidik adalah pilihan yang harus diambil untuk mendorong pemerataan kualitas pendidikan.

Diketahui saat ini, jumlah tenaga honorer sekolah di Provinsi Kepri yang tersebar di 7 kabupaten/kota ada sebanyak kurang lebih 636 orang yang terdiri atas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

Untuk gaji tenaga honorer dan tenaga kependidikan seperti petugas kebersihan sekolah, penjaga sekolah, tata usaha, lanjut Sirajudin Nur, selama ini hanya dibiayai dari pungutan SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) sekolah, tak pernah mampu menopang kebutuhan hidup layak para tenaga honorer sekolah tersebut.

"Harusnya gaji guru honorer dan tenaga kependidikan ini kan minimal sebesar UMK atau UMP. Tapi kalau hanya mengandalkan dari uang SPP saja, tidak akan memadai. Karena itulah kami mendesak kepada pemerintah daerah untuk mengangkat para tenaga honorer ini menjadi honorer daerah dan gajinya dibiayai oleh APBD,” papar Sirajudin Nur.*