Ratusan Penyandang Disabilitas di Anambas Kepri Bisa Coblos Pilkada, Termasuk ODGJ

3 Oktober 2024
Ilustrasi/net

Ilustrasi/net

RIAU1.COM - Terdapat sebanyak 573 orang penyandang disabilitas di Anambas Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Berdasarkan penjelasan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas, Padillah, dari 573 orang disabilitas terdapat juga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Tetapi KPU memasukkan sejumlah ODGJ itu ke dalam penyandang disabilitas karena mengikuti Undang Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

“Di dalam undang-undang itu tidak lagi menyebutkan ODGJ tetapi penyandang disabilitas,” sebut Padillah, Rabu, (2/10) yang dimuat Batampos.

Sambung dia, penyandang disabilitas ada enam kategori yaitu disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, tunarungu dan tuna netra.

“Kalau ODGJ itu lebih cenderung ke disabilitas intelektual dan mental. Termasuk orang terkena sakit stroke itu disebut disabilitas kategori fisik,”tutur dia.

Dari catatan KPU, terdapat 333 orang disabilitas fisik, 30 orang intelektual, 67 orang mental, 52 orang tuna wicara, 40 orang tuna rungu dan 51 orang tuna netra.

“Ketika hari pencoblosan, penyandang disabilitas juga akan dibantu dalam mencoblos. Tapi terganting jenis disabilitasnya. Kalau tunarungu (tidak dibantu), kan dia tidak (bisa) mendengar. Kalau baca bisa dan lihat pun bisa,” tutur Padillah.

Tambah dia lagi, KPU Anambas dalam membangun Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan menyediakan tempat khusus untuk penyandang disabilitas.*