Penerapan ETLE Mobile di Batam oleh Dit Lantas Polda Kepri. (Foto: Dit Lantas Polda Kepri)
RIAU1.COM - Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld telah diterapkan Dit Lantas Polda Kepri di seluruh wilayah Kota Batam sejak 24 Oktober 2022 lalu.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan sejak 24 Oktober hingga 29 November 2022 tercatat ada 243 pelanggar yang direkam ETLE Mobile ini.
Cara kerja ETLE Mobile Handheld yaitu melakukan perekaman kepada pelanggaran dengan menggunakan perangkat smart gadget yang terintegrasi langsung dengan data ELTE Nasional," terangnya, Kamis (1/12/2022) seperti dimuat Batamnews.
Tim Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Kepri melaksanakan pengaturan lalu lintas serta penindakan kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas.
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem tilang yang baru karena dalam penindakannya akan dilakukan di jalan yang masuk skala rawan kecelakaan dan penerapan ETLE Mobile Handheld dilakukan di jalan yang tidak masuk dalam kawasan yang telah dipasang Kamera ETLE," terangnya.
Harry yang didamping Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto membeberkan sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran ETLE mobile
"Pelanggaran yang akan menjadi sasaran adalah yang tidak menggunakan helm, tidak memasang safety belt, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara dan parkir di badan jalan hingga menyebabkan kemacetan," ucap dia.*