RSUD Embung Fatimah Batam/Net
RIAU1.COM - Sejauh ini, proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah Batam 2016 masih bergulir di Kejaksaan Negeri Batam.
Diketahui, sebanyak 30 lebih saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi tersebut.
Berdasarkan keterangan Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta 30 saksi yang diperiksa mulai dari internal RSUD, Dinas Kesehatan hingga vendor pengadaan Alkes tahun 2016 lalu.
“Untuk saksi yang diperiksa telah lebih dari 30 orang, baik internal maupun vendor,” kata Tiyan yang dimuat Batampos.
Menurut dia, saat ini penyidik tengah menunggu konfirmasi dari BPK RI terkait kerugian negara. Surat permintaan untuk perhitungan negara sudah dilayangkan beberapa waktu lalu.
“Tinggal menunggu keputusan pimpinan, terkait ekspos kerugian negara,” tegas Tiyan.
Sambung Tiyan, dalam penyidikan dugaan korupsi ini, pihaknya juga akan meminta keterangan 3 ahli. Salah satu ahli dari BPK RI, kemudian ahli pidana dan lainnya
“Rencana kami akan mintai keterangan 3 ahli, salah satunya ya audit dari BPK,” tutur Tiyan.
Untuk diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.
Dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.
Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Kasus korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan.
Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka.*