PMI yang dideportasi dari Malaysia ke Batam/Detik.com
RIAU1.COM - Pihak otoritas Malaysia kembali melakukan pemulangan Pekerjaan Migran Indonesia (PMI) secara bertahap selama bulan Mei 2024. Untuk proses pemulangan atau deportasi PMI sudah berlangsung 6 kali, dan terbaru pada Rabu (29/5) sebanyak 71 PMI.
Para PMI yang dideportasi adalah mereka yang tidak memiliki izin kerja atau ilegal hingga masa kitas sudah habis. Setelah diproses hukum sesuai aturan negara Malaysia, PMI pun mulai dideportasi secara bertahap.
“Ya benar, hari ini kembali ada pemulangan PMI sebanyak 71 orang dari Malaysia,” kata Syahbandar Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Eric Mario Sihotang pertengahan pekan ini yang dimuat Batampos.
Sebut dia, para PMI diangkut menggunakan kapal MV MDM Express 2 dari Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter, Batam. Setelah melakukan perjalanan laut hampir 2 jam, para PMI sampai di Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter sekitar pukul 15.00 WIB.
“Setelah sampai di pelabuhan, para PMI diberi arahan untuk kemudian dibawa ke penampungan PMI. Sekitar jam 3 sore sampai di Batam,” jelas Mario.
Sambung dia, dengan adanya deportasi kemarin, berarti selama bulan Mei sudah ada 6 kali deportasi dari Malaysia. Dimana deportasi ke lima pada Sabtu sebanyak 41 orang.
“Paling banyak hari ini (kemarin), 71 orang. Sabtu kemarin juga banyak, tapi lebih banyak hari Rabu ini,sebelumnya hanya belasan atau tak sampai 10orang,” jelas Mario.
Sementara itu, Humas Imigrasi Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana belum tahu atas informasi deportasi PMI dari Malaysia kemarin. “Saya cek dulu,” ujar Rukmana singkat.*