Pemindahan napi dari Rutan Tanjungbalai Karimun
RIAU1.COM - Terdapat sebanyak 24 narapidana Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun dipindahkan ke Lapas Batam, dan Tanjungpinang.
Pemindahan napi dilakukan karena Rutan Tanjungbalai Karimun telah over kapasitas.
Masing-masing, 15 napi dipindahkan ke Lapas Batam. Sedangkan 9 napi lainnya menuju Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Pemindahan 24 narapidana mendapat pengawalan ketat petugas Rutan, dan Kepolisian Karimun. Mutasi tersebut sebagian besar adalah narapidana yang mendapatkan hukuman tinggi sehingga perlu dapat pembinaan lebih lanjut.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun, Yogi Suhara menyampaikan, pemindahan narapidana ini merupakan upaya progresif untuk mengurangi over kapasitas di Rutan Karimun.
Dimana saat ini warga binaan berjumlah 540, sementara kapasitasnya untuk 260 orang.
“Artinya, pemindahan 24 narapidana ke Lapas Batam, dan Lapas Tanjungpinang merupakan salah satu mengurangi over kapasitas. Juga mencegah potensi gangguan kamtib di Rutan,” beber Yogi yang dimuat Batampos.
Selain mengurangi over kapasitas, kata Yogi, Ruta Karimun juga berupaya melaksanakan program pembinaan lanjutan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Ini merupakan program bagi narapidana yang sudah incracht,” imbuhnya.*