Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri (BKD Korpri) Kepri, Yeny Trisia Isabella/Harianhaluankepri.com
RIAU1.COM - Sudah berlalu 20 hari Hasan ditahan Polres Bintan, namun statusnya masih sebagai Kadiskominfo Kepri.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Korpri (BKD Korpri) Kepri, Yeny Trisia Isabella menyampaikan, belum dapat diprosesnya pengganti Hasan di jabatan Kadiskominfo, karena, sampai hari ini pihaknya belum menerima surat resmi dari Polres Bintan terkait penahanan Hasan.
“Jadi bagaimana kami mau memroses (pengganti Kadiskominfo), karena sampai hari ini surat resmi penahanan beliau dari Polres Bintan belum kami terima,” katanya, kepada hariankepri.com, Rabu (26/6/2024).
Surat itu sambungnya, juga berfungsi sebagai dasar bagi BKD dan Korpri, untuk menerapkan status kepegawaian kepada Hasan atas kasus yang menjeratnya saat ini.
“Itu merupakan hasil koordinasi kami dengan BKN. Sehingga sampai hari ini secara de jure, Pak Hasan masih berstatus sebagai Kadiskominfo,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, sembari menunggu surat tersebut terbit, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad telah menunjuk Sekretaris Diskominfo, James sebagai Plh Kadiskomifo, agar proses administrasi di OPD itu tetap berjalan.
“Tapi kewenangan Pak James ini terbatas. Hanya untuk urusan administrasi saja. Sedangkan untuk urusan keuangan di Diskominfo itu koordinasinya langsung ke BKAD,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Alson ketika dikonfirmasi terkait surat resmi penahanan Hasan tersebut, mengatakan, jika Polres Bintan tidak memiliki kewajiban untuk mengirimkan surat itu ke Pemprov Kepri.
“Tidak ada kewajiban kita untuk menyerahkan kepada Pemprov Kepri,” katanya, saat dihubungi hariankepri.com.
Alson menuturkan, Polres Bintan hanya berkewajiban mengirimkan surat itu kepada pihak keluarga.
”Jadi kewajiban kita kepada keluarga. Di tembusan surat penahanan itu juga sudah ditulis, kepada tersangka dan keluarganya,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (7/6/2024), Polres Bintan resmi menahan Kadiskominfo Kepri, Hasan dalam kasus surat tanah sewaktu dirinya masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
Mantan Pj Wali Kota (Wako) Tanjungpinang Hasan ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan selama 4 jam, di Ruangan Tipikor, Satreskrim Polres Bintan.*