Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Berlaku Mulai Hari Ini

16 Oktober 2023
Ilustrasi/Tribunebatam

Ilustrasi/Tribunebatam

RIAU1.COM - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tujuan utama meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor, Senin (16/10/2023) dimulai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri). 

Program ini memberikan beragam keringanan dan keuntungan kepada masyarakat, namun hanya akan berlangsung hingga tanggal 18 November 2023 mendatang.

Selaras dengan upaya pemutihan pajak, Pemprov Kepri juga menerapkan Program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Program ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor, dengan harapan data kepemilikan kendaraan di provinsi tersebut dapat diperbaharui dan diperbarui dengan lebih akurat.

Sebelumnya, Bapenda Kepri dan Kepolisian telah mengedukasi masyarakat melalui Operasi Razia Pajak Kendaraan di Batam. Kepala Bapenda Kepri, Dicky Wijaya, menegaskan bahwa operasi ini adalah langkah konkret untuk mengoptimalkan pendapatan pajak dan memastikan legalitas kepemilikan kendaraan bermotor.

"Program ini diharapkan mendorong masyarakat untuk menjamin legalitas kepemilikan kendaraan dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat," kata dia yang dimuat Batamnews.

Dalam mengurus pajak kendaraan bermotor atau balik nama kendaraan roda dua, masyarakat di Kepri dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat Online dan Samsat Keliling yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi angka 40 persen kendaraan yang tercatat dalam data Bapenda dan belum membayar pajak selama dua tahun berturut-turut. Melalui program pemutihan pajak yang sedang berlangsung, diharapkan masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini guna memperbarui status pajak kendaraan mereka.*