Ilustrasi/net
RIAU1.COM - G (56) warga Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Aksi bejat G dilakukan saat korban bermain di rumah pelaku yang berada di kawasan Batam Center.
"Kasus pencabulan anak itu dilaporkan ke SPKT Polsek Batam Kota pada 9 Juni 2023 lalu. Dari laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti," ujar Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, Sabtu (17/6/2023) yang dimuat Batamnews.
Dari penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tersangka lalu diamankan di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polsek Batam Kota.
Betty menyebut, dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti antara lain satu lembar baju warna hitam anak dan satu lembar celana berwana merah muda anak.
"Adapun modus pencabulan tersangka, yakni membujuk dan memasukan jarinya ke kemaluan korban," kata Betty.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Uu no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 76 d Undang-undang no. 35 Tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) Undang-undang no. 12 Tahun 2022 tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 65 KUHP.*