PPDB di Kepri, Ombudsman Temukan Ada Titipan Anggota Dewan

4 Juli 2023
ilustrasi/net

ilustrasi/net

RIAU1.COM - Diduga Anggota Komisi IV DPRD Propinsi Kepri menitipkan 82 anak untuk bisa diterima di SMA Negeri 3 Batam. 

Ironinya, ke 82 anak itu diduga sudah diterima di sekolah negeri lainnya untuk kawasan Nongsa.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lalat Siadari seperti dimuat Batampos mengatakan ia bersama timnya menyambangi SMA Negeri 3, salah satu sekolah negeri di Batam yang bermasalah karena banyak yang memaksa masuk, meski tidak diterima. Saat itu, ia melihat ada puluhan orang tua murid yang tetap meminta anak mereka masuk SMAN 3 Batam.

“Sampel sekolah yang kami ambil tadi (kemarin) itu SMAN 3 Batam. Ada 173 (calon) siswa yang tetap memaksa masuk, meski tidak diterima,” ujar Lagat awal pekan ini.

Kemudian merinci 173 orang itu, terdiri dari 91 calon siswa yang ditolak karena tidak memenuhi syarat,dan 82 calon siswa ditolak karena kuota sudah terpenuhi atau terbatas. Padahal, ke 82 calon siswa ini juga sudah diterima di sejumlah SMA Negeri kawasan Nongsa, seperti SMA N 15, SMA N 20, SMA N 21 dan SMA N 26.

“Yang puluhan ditolak karena kuota terbatas ini sebenarnya sudah diterima, paling banyak di SMA N 26. Tapi mereka tetap memaksa untuk masuk SMA N 3 Batam, ” ujar Lagat.

“Sangat disayangkan, anggota komisi IV DPRD itu melakukan titipan anak, jumlah yang ditolak karena keterbatasan kuota. Dan hal ini sudah jadi rahasia umum, banyaknya oknum yang melakukan ini,” sebut Lagat lagi.

Ia berharap pihak sekolah bisa tegas menolak calon siswa yang sudah diterima di sekolah negeri lainnya. Kemudian mengarahkan siswa agar melakukan daftar ulang di sekolah yang mereka sudah diterima.

“Jangan memaksa untuk masuk sekolah negeri yang jelas tak diterima. Harusnya mereka daftar ulang di sekolah yang sudah diterima, SMA 3 harus tegas menolak mereka, jangan sampai diterima. Tak apa-apa jauh, yang penting kan negeri juga,” tegas Lagat.*