Polres Bintan Tunggu Surat dari Kemendagri soal Periksa Pj Wako

Polres Bintan Tunggu Surat dari Kemendagri soal Periksa Pj Wako

18 Mei 2024
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo

RIAU1.COM - Pihak penyidik Satreskrim Polres Bintan masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

Diketahui, Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang diperkarakan PT. Bintan Properti Indo (Eks PT. Expasindo) di Km 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, kasus yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang tetap diproses.

Penyidik, sebut dia, mengikuti prosedur yang ada mengingat salah satu tersangka merupakan pejabat daerah sehingga diperlukan surat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Dia mengatakan, surat permohonan dari penyidik Polres Bintan telah diterima Kemendagri pada 3 Mei lalu.

“Maksimal 30 hari sejak diterima Kemendagri,” ujarnya yang dimuat Batampos.

Sejauh ini, katanya, penyidik belum menerima surat balasan dari Kemendagri.

“Kita masih menunggu suratnya dari Kemendagri,” ujarnya.*