Polresta Tanjungpinang/gotvnews.co.id
RIAU1.COM - Dilaporkan seorang oknum polisi Polres Bintan beserta istri ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Rabu (18/12).
Penangkapan itu diduga karena oknum polisi beserta istri terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Selain pasangan suami istri yang diduga sebagai tekong, Satreskrim Polresta Tanjungpinang juga turut mengamankan seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo membenarkan pihaknya mengamankan oknum polisi yang berdinas di Polres Bintan dan istri serta seorang calon PMI.
“Benar, sudah kami amankan hari Rabu (18/12) kemarin,” kata Agung kepada Batam Pos, Jumat (20/12) yang dimuat Batampos.
Sambung dia, saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua orang terduga tekong dan satu orang calon PMI.
“Saat ini, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” tutur Agung.
Sebelumnya, Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengaku telah menerima laporan dari penyidik Polresta Tanjungpinang terkait penangkapan oknum polisi Polres Bintan beserta istri.
Saat ini, Polres Bintan terus melakukan koordinasi dengan penyidik Polresta Tanjungpinang terkait dugaan TPPO yang melibatkan oknum polisi Polres Bintan.*