Kasat Reskrim Polres Barelang, Kompol Moch. Dwi Ramadhanto/Poskota.co
RIAU1.COM - Sejauh ini, pihak keluarga terduga korban tindak kejahatan yang dilakukan oleh seorang imigran asal Irak, yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) Maxim, masih menunggu kepastian hukum setelah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Kejadian tersebut melibatkan seorang penumpang berinisial DN (20 tahun) pada Kamis, 30 Juni 2024 lalu.
"Kami masih menunggu kepastian hukum dan penahanan terhadap terduga pelaku. Saat saya tanya ke penyidik terkait perkembangan laporan saya, penyidik menjawab masih berproses dan bersabar," ujar keluarga korban kepada batamnews.co.id, Selasa, 4 Juni 2024.
Keluarga korban berharap agar polisi segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap DN.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Barelang, Kompol Moch. Dwi Ramadhanto, menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan belum melakukan penahanan terhadap imigran asal Irak tersebut karena hasil visum korban belum terbit dari rumah sakit.
"Saat ini masih proses. Kita sudah kirimkan surat ke rumah sakit untuk meminta hasil visumnya. Setelah kita dapatkan hasil visumnya, nanti baru kita bisa tentukan pasal apa yang akan disangkakan," ujarnya kepada batamnews.co.id pada Selasa, 4 Juni 2024.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang wanita di Batam berinisial DN (20 tahun) mengalami tindakan kekerasan dan percobaan perampasan harta benda setelah menggunakan jasa ojek online Maxim.
Pelaku berinisial AL alias FMH (45 tahun), seorang warga negara asing asal Irak, yang juga merupakan pengungsi di Indonesia di bawah pengawasan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Informasi dari keluarga korban menyebutkan bahwa kejadian bermula pada Kamis, 30 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.
DN memesan ojek online Maxim melalui aplikasi untuk pulang dari sebuah tempat kuliner bernama 98 Food Court ke tempat tinggalnya di wilayah Patam Lestari, Tiban, Kota Batam.*