Polisi Larang Bongkar Muat Malam Hari di Pelabuhan Pelantar II Tanjungpinang
Pelabuhan Pelantar II Tanjungpinang
RIAU1.COM - Aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Pelantar II atau Kuala Riau Tanjungpinang pada malam hari dilarang pihak kepolisian berdasarkan kesepakatan bersama. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah adanya penyeludupan barang ilegal.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil musyawarah antara Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang, KSOP, Dinas Perhubungan (Dishub), pekerja, hingga PT Pelabuhan Kepri yang mengelola pelabuhan bongkar buat barang tersebut.
Berdasarkan keterangan Kapolsek KKP Tanjungpinang AKP Zubaidah, dalam musyawarah, seluruh pihak sepakat, bongkar muat barang berlangsung dari pukul 06.00 hingga pukul 17.00 WIB. “Semua aktivitas, sampai jam 5 sore. Kalau ada yang urgent, hanya boleh sampai jam 6 sore saja, tidak boleh sampai malam,” tegas Zubaidah, Rabu (18/1) seperti dimuat Batampos.
Sambung dia, bongkar muat barang hingga malam, berpotensi menimbulkan penyeludupan barang ilegal.
“Apalagi pelabuhan ini akan menjadi pelabuhan besar nantinya,” jelas Zubaidah.
Sementara itu, Kepala Pos Pelantar II KSOP Tanjungpinang Setya Mulia, mengatakan larangan bongkar muat pada malam hari bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di Pelabuhan Kuala Riau.
Sebelumnya, kata Serta, bongkar muat di pelabuhan tidak memiliki batas waktu dan dilakukan hingga malam hari. “Hal ini jadi sorotan, kok kerjanya sampai malam, jadi pertanyaan apa yang dibongkar, jangan-jangan penyeludupan. Makanya, kami mengantisipasi ini,” terangnya.
Di lain pihak yakni Mandor Pelabuhan Kuala Riau, Aan mengatakan pihaknya tidak keberatan terkait larangan bongkar muat malam hari. Bahkan, pekerja terbantu karena jam kerja menjadi teratur.
“Saya lebih suka, karena sistem kerja kita teratur. Kalau sampai malam capek, karen kita dari jam 6 pagi, jadi kalau sampai malam, kita kurang istirahat,”tuturnya.*