Operasi pengungkapan penyelundupan PMI di Batam
RIAU1.COM - Jaringan penyelundupan pekerja migran ilegal (PMI) di perairan Batam berhasil diungkap Kepolisian Air Baharkam Polri.
Dalam operasi yang dilakukan, dua orang pelaku ditangkap dan enam pekerja migran berhasil diselamatkan.
Tindakan ini sebagai respons cepat terhadap perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Penangkapan dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi kepada polisi air. Dalam keterangan tertulis, Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Indra Miza, seperti dikutip dari laman humas.polri, Ahad (4/6/2023) yang dimuat Batamnews menyatakan keberhasilan ini sebagai bukti nyata bahwa polisi air turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat pesisir pantai.
Salah satu pelaku, Muhammad David, berhasil ditangkap di Perairan Magcobar, Batam, Kepri, pada tanggal 31 Mei 2023. Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim sea reader KP Bisma-8001 setelah melakukan pengintaian dan pencegatan terhadap kapal yang diduga membawa pekerja migran ilegal.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut mengangkut enam pekerja migran yang tidak memiliki dokumen resmi. Mereka hendak dibawa ke Malaysia menggunakan kapal lain yang telah menunggu di tengah laut. Sayangnya, kapal kedua berhasil melarikan diri setelah menyadari kehadiran tim sea reader KP Bisma.
Selanjutnya, penyelidikan dan pengembangan kasus dilakukan oleh Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri Jakarta. Dalam pengembangan ini, seorang tersangka lainnya bernama Suhaemi (33) berhasil ditangkap di sekitar Bundaran Bengkong Laut, Batam, Kepri, pada hari Jumat (2/6/2023).
Suhaemi diduga berperan sebagai koordinator dalam jaringan penyelundupan pekerja migran ilegal, yang menggunakan metode "ship to ship" di perairan belakang Padang untuk mencapai Malaysia.
Selain menangkap pelaku, polisi air juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kapal motor tanpa nama, buku paspor, KTP, handphone, dan notice penolakan masuk negara Malaysia atas nama Nasrullah.
Pelaku akan dijerat dengan hukum sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya dapat mencapai di atas 6 tahun penjara.*